Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ALUR PENGISIAN e-PUPNS

ALUR PENGISIAN e-PUPNS
YANG HARUS DILAKUKAN PNS DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

A.   REGISTRASI

1. Peserta mendaftarkan diri ke ePUPNS mulai tanggal 01 September dengan masuk ke http://pupns.bkn.go.id. Jika registrasi sukses, klik cetak untuk mendapatkan bukti pendaftaran (bukti registrasi).

DI BAWAH INI CONTOH BUKTI REGISTRASI :

 

2. Setelah mendapatkan bukti registrasi, serahkanlah bukti registrasi tersebut ke verifikator level 1 Kantor Kemenag Kab. Tanjab Barat, bagian Kepegawaian untuk di aktifkan.

B.   PENGISIAN DATA E-PUPNS
  1. Setelah registrasi Anda diverifikasi (diaktifkan) oleh verifikator level 1 maka, silakan Anda login ke http://pupns.bkn.go.id
  2. Perbaikilah data-data Anda yang salah, dan tambahkan jika ada yang kurang. Setiap data yang Anda tambahkan dan perbaiki, maka harus melampirkan berkas-berkasnya.
  3. Jika Anda sudah yakin bahwa data-data yang anda input benar maka klik tombol “KIRIM” dibagian kanan atas.
  4.  Kemudian cetak hasil perubahan data Anda dengan cara klik tombol “CETAK” dibagian kanan atas.
C.   MENYERAHKAN BERKAS

Pergilah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan membawa :
  1. Berkas-berkas sebagaimana terlampir di dalam checklist ditambah dengan semua berkas yang wajib dilampirkan ketika terjadi pembaharuan data di dalam http://pupns.bkn.go.id.
  2. Print out hasil perubahan data yang ada di http://pupns.bkn.go.id (Poin B Nomor 4)
  3. Buatlah berkas tersebut 3 Rangkap dan masukkan ke dalam map tulang warna hijau (contoh : Map merk Biola)
  4. Paling lambat tanggal 11 Oktober 2015 pengisian data secara online dan berkas sudah diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Posting Komentar untuk "ALUR PENGISIAN e-PUPNS"