Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Instruksi Sekretaris Jenderal Tentang Publikasi Sapu Bersih Pungutan Liar


Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dalam rangka melakukan pencegahan terhadap praktik pungutan liar sekaligus percepatan reformasi birokrasi, seluruh satuan kerja dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kementerian Agama, agar memasang bahan publikasi sebagai berikut:
  1. Spanduk, berukuran 1 x 6 meter, dipasang pada bagian luar bangunan kantor di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.
  2. X Banner atau Roll Banner, dipasang depan pintu masuk dan pemberian layanan yang mudah dilihat bagi pegawai dan masyarakat yang akan meminta layanan.
  3. Stiker berukuran 20 cm x 20 cm yang dipasang bagian pintu atau kaca kantor serta bagian terdekat dengan ruang pemberian layanan, tanpa mengurangi estetika dan kerapihan ruang agar mudah dilihat oleh masyarakat yang meminta layanan.
Desain spanduk, banner dan stiker telah disediakan dan dapat diunduh melalui www.kemenag.go.id atau link berikut ini :


Satuan kerja dan UPT dilarang mengubah, mengurangi atau menambah konten yang telah ditetapkan.


Posting Komentar untuk "Instruksi Sekretaris Jenderal Tentang Publikasi Sapu Bersih Pungutan Liar"