Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK 33 2016 Tentang SBM 2017 (Standar Biaya Masukan 2017)

PMK 33 2016 Tentang SBM 2017 (Standar Biaya Masukan 2017)

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 (SBM 2017) adalah  satuan biaya  berupa harga  satuan,  tarif,  dan  indeks  yang  ditetapkan untuk  menghasilkan  biaya  komponen  keluaran  dalam penyusunan  rencana kerja  dan  anggaran  kementerian negara/ lembaga Tahun Anggaran 2017

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 berfungsi sebagai:
a.  batas tertinggi;  atau
b.  estimasi.

Standar  Biaya  Masukan  Tahun  Anggaran  2017  yang berfungsi  sebagai  batas  tertinggi  adalah sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  I  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar  Biaya  Masukan  Tahun  Anggaran 2017  yang berfungsi  sebagai  estimasi  adalah  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  II  yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Maret 2016. Selengkapnya silakan Download PMK No 33 Tahun 2016 tentang SBM 2017 berikut ini :


Posting Komentar untuk "PMK 33 2016 Tentang SBM 2017 (Standar Biaya Masukan 2017)"